Jt.Agung Ampera-News.Com Lampung Selatan.
Sahlan syukur DPRD Provinsi Lampung Politisi PDI P. Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah UU No:1.Tahun 2016. Tentang Tata cara Peraturan Penyelesaian Konflik Di Wilayah Desa Dan Kelurahan.
pelaksanaan Sosialisasi Perda No:1.2016 Di gelar Di desa Porwotani Dusun 2.Kec.jt.Agung Kab.Lampung Selatan Sabtu 4/Mar.2023.
Hadir Dalam Acara Sosialisasi Perda nomor:1.2016.Tentang Peraturan Rembuk Desa dan kelurahan dalam penyelesaian Konflik, DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur Politisi PDI P. Nara Sumber Didin Ahmadin,S.Sos.Drs.Nur Prima qurbani,M.S.I.Kades Porwotani Sutrisno Serta Jajaran perangkat Desa,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,Tokoh Agama Dan Warga Masyarakat Desa Porwotani .
Dalam pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Rembuk Desa dan kelurahan, Sutrisno Selaku Kades Porwotani Mengucapkan Banyak Terima Kasih Kepada Bapak,Sahlan syukur DPRD P.PDI.P PROVINSI Lampung yang Telah Dapat Hadir Dalam Acara Sosialisasi Perda nomor 1.Tahun 2016 di Dusun 1.Desa Porwotani
Kec. JT.Agung ungkapnya.
Lanjutnya mudah Mudahan dengan Adanya Sosialisasi Perda ini Warga Masyarakat Desa Porwotani Dapat Menyerap Ilmu Tentang peraturan Perda nomor,1.2016.ini katanya.
Sahlan Syukur Dalam Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Tersebut Menjelaskan Bahwa Dalam Gelar Acara Sosperda Mengharapkan Agar Supaya Warga Masyarakat Desa Porwotani Dapat Menyerap Ilmu Tentang peraturan yang berlaku Tentang Penyelesaian Konflik.Yang Sering Terjadi Tuturnya.
Didin Ahmadin S.Sos.Sebagai Nara sumber Dalam Acara Tersebut Juga Menyampaikan Dan Menjelaskan Kepada Warga Desa Porwotani Bahwa Dengan Adanya Sosialisasi Perda ini Warga Masyarakat Desa Porwotani Dapat Menyerap Ilmu Tentang peraturan pemerintah nomor,1.Tahun 2016.
Sedangkan Drs Nur Prima qurbani,S.M.I.Kita Harus Menyelesaikan Konflik di Wilayah Harus Berdasarkan Musyawarah,Yang Efektif Dan Berdasarkan Kesadaran Antara Kedua Belah Pihak bersengketa katanya .
Dahlan