Lampung,(Ampera-news.com)-Yandri Nazir, Plt. Ketua DPC Demokrat Lampung Timur berdasarkan SK DPP yang ditandatangani Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menggugat hasil Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih Ketua DPC Demokrat Lampung Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan itu dilakukan karena Muscab tersebut hanya berupa pembohongan publik sehingga banyak menimbulkan kontroversi di internal Partai Demokrat Lampung.
“Katanya ada (Muscab ulang) itu Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief yang membuat statement. Padahal yang punya Surat Keputusan saya seharusnya saya dong yang jadi penyelenggaraannya,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur Yandri Nazir kepada Ampera-news.com Jumat (15/7).
“Saya akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mencari kebenaran. Saya akan melakukan gugutan ke pengadilan negeri Jakarta dan saya juga tidak akan berhenti di pengadilan saja,” ucapnya.
Dia mengatakan jika di pengadilan negeri nanti hasil sidang yang diperoleh tidak sesuai atau janggal maka dirinya akan melakukan banding hingga kebenaran yang sesungguhnya terungkap ke publik.
“Kalau memang belum selesai di pengadilan negeri saya akan banding. Pokoknya saya akan tempuh jalur hukum sampai akhir usaha yang saya lakukan. Sebab saya sedih dan malu melihat kita mempertontonkan kebodohan kepada masyarakat,” kata dia.
“Bukan itu saja, saya juga akan mempertanyakan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait kisruh ini,” ujar Yandri Nazir.
Lanjutnya, didalam kisruhnya internal Partai Demokrat masing-masing kader DPD sibuk mempertontonkan keanggungannya, keegoisannya serta kekuatannya yang menyebabkan kerugian besar pada Partai Demokrat.
“Saya sebagai pendiri Partai Demokrat Lampung malu dan prihatin melihat hal ini. Seharusnya Partai Demokrat itu sibuk melakukan konsolidasi-konsolidasi persiapan verifikasi partai politik (Parpol) untuk pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 bukanya malah cakar-cakaran didalam tubuh sendiri (Partai Demokrat),” tutupnya.(ADM)