Tulang bawang, Ampera-News.com – Sempat menjadi burunon selama enam tahun, pelarian Taufik Erwansyah (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya berhasil dihentikan oleh Polsek Tulang Bawang Tengah.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (18/07/2019), sekira pukul 18.00 WIB, di daerah Cimahi, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama Isriyah (60), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kelurahan Panaragan Jaya, hari Senin (15/04/2013), sekira pukul 02.00 WIB, di dalam kamar rumah korban,” ujar Kompol Zulfikar, Sabtu (27/07/2019).
Korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi MD (meninggal dunia), ditempat tidurnya dalam posisi terlentang tanpa busana dan pada bagian leher korban terdapat luka lebam dan bekas cekikan.
Menurut keterangan dari saksi Kriswandi als Iwan (28), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Panaragan kepada petugas. Sebelum korban ditemukan MD di dalam kamar rumahnya, saksi yang saat itu sedang melakukan ronda malam bersama dengan rekannya sempat mendengar suara keributan di dalam rumah korban.
Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban dan melihat dari lubang dinding rumah untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di dalam rumah tersebut. Saksi terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan terlentang tanpa busana di tempat tidurnya dan didekat korban terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana.
“Saksi dan rekannya tersebut langsung berteriak maling dan tidak lama kemudian pintu depan rumah korban terbuka, ternyata pelaku langsung berusaha melarikan diri. Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan pelaku sempat terjatuh serta terlihat wajahnya oleh saksi dengan menggunakan alat penerangan senter walaupun pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu” ungkap Kompol Zulfikar.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya karena sudah melarikan diri.
Adapun BB (barang bukti) yang disita oleh petugas kami dalam perkara ini yaitu berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu dan bambu serta tikar berwarna kombinasi cream merah dan biru motif bunga.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHPidana tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)