Way Kanan, (Ampera-news.com)- Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memberikan beberapa arahan serta peringatan keras kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Rekan-rekan, mari kita kuatkan kembali niat kita untuk mengabdi kepada masyarakat dengan tulus dan baik,” ucap Kapolres saat apel pagi di Lapangan Mako Polres Way Kanan, Senin 25 Juli 2022.
Kegiatan apel dihadiri pejabat utama, anggota Polres Way Kanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan.
AKBP Teddy Rachesna menyampaikan atensi dari Kapolda Lampung bahwa jangan sampai ada pelanggaran di tingkat Polres atau Polsek dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Teddy menuturkan terkait dengan pelanggaran anggota, pimpinan sudah komitmen berdasarkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022, apabila ada personel yang melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(ADM)