Lampung Utara, Ampera-News.com – Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK, resmi mengkukuhkan 42 orang Anggota Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdar Kamtibmas), bertempat di Gedung Wira Satya (GWS) Polres Lampung Utara, Kamis (16/01/2020).
Ke 42 anggota Pokdar Kamtibmas tersebut selain dari unsur TNI / Polri, aparatur Pemerintahan, juga dari berbagai elemen masyarakat seperti Tokoh adat, Tokoh Agama, Pers, Ormas, OKP, Pimpinan Teritorial dan kelompok masyarakat.
Hadir pada acara tersebut Pembina Pokdar Kamtibmas Provinsi Lampung H.Herman Rusli ST MM, Dir.Binmas Polda Lampung Kombes Pol. Drs.Jhoni Soeroto, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, para Pejabat Utama Polres Lampung Utara dan Kapolsek, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat Awak Media juga Kelompok Masyarakat lainya.
Pada sambutannya Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK selaku Dewan Pembina Pokdar Kamtibmas Kabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwa, Kehadiran kepolisian tidak dapat dipisahkan dari supra sistem yang melingkupinya yaitu masyarakat.
Dari berbagai publikasi yang membahas tentang kepolisian, dapat disimpulkan adanya keterkaitan peran polisi dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, beban tugas dan peran kepolisian senantiasa mengalami perubahan dari masa ke masa.
Tugas utama kepolisian dalam perkembangan sejarah berkisar pada penegakkan hukum, memelihara ketertiban umum, serta pelayanan masyarakat, dan disebutkan dalam pasal 2 undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2002 “ fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan masyarakat”.
Hubungan polisi dengan masyarakat dibentuk untuk mendorong masyarakat lebih memahami peran dan permasalahan kepolisian. Salah satu tujuan spesifik adalah mengurangi tekanan melalui komunikasi antara polisi dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan atau memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperti yang tertuang dalam undang-undang republik indonesia no.2 tahun 2002 pasal 1 ayat 5 bahwa Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggarannya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Polisi dan masyarakat adalah dua variabel yang tidak dapat dipisahkan. Sulit rasanya memisahkan keeratan hubungan masyarakat dan polisi. Polisi dan masyarakat bagaikan air dan ikannya. Tidak ada masyarakat tanpa polisi, sebaliknya keberadaan polisi tidak dapat dilepas dari masyarakat, disitulah terdapat intitusi yang namanya polisi.
Sebenarnya, kegiatan yang dilakukan dalam kemitraan dan pemberdayaan potesni masyarakat ini ada dua Yaitu, pemberdayaan community policing ( polmas ) dan pemberdayaan pengamanan swakarsa. Di tahap awal kemitraan ini dilakukan terhadap para tokoh agama, tokoh politik, tokoh adat, intelektual, pengusaha, media masa, organisasi masyarakat, dan LSM. Setelah itu membangun oponi publik yang berdampak positif bagi jajaran polres lampung utara, dengan memberikan penerangan kepada publik yang bersifat ketauladanan, publiksi keberhasilan, keterbukaan, dan demokratis. Semua dilakukan melalui media masa cetak maupun elektronik.
Sedangkan dalam pemberdayaan pengamanan swakarsa dikembangkan kekuatan komponen kamtibmas swakarsa, seperti melalui PPNS, satpam, polsus, kamra, pramuka, saka bhayangkara, PKS, dan Pokdar kamtibmas. Tugas preventif di arahkan untuk meningkatkan pemeberdayaan peran serta masyarakat dalam mengamankan diri maupun lingkungannya, dengan membentuk kelompok sadar dan peduli masyarakat.
Kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat ( pokdar kamtibmas ) dibentuk untuk membangun kemitraan dan sinergitas dengan seluruh lapisan masyarakat. Pengukuhan ini merupakan orang-orang dari kalangan masyarakat yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap kondisi dan situasi kamtibmas. Terutama memiliki dan mempunyai kesadaran terhadap lingkungan.
Kelompok sadar ketertiban masyarakat tersebut tugasnya diatur oleh undang-undang kepolisian sebagai pemberdyaan pengamanan swakarsa yang legalitasnya dikuatkan dengan undang-undang kepolisian yang mengatur kepolisian bertugas untuk melakukan pembinaan pemberdayaan pengamanan swakarsa. Tugas dari pokdar kemtibmas yaitu menciptakan situasi dan kondisi keamanan lingkungan nya mencegah terjadinya konflik-konflik memberikan pertolongan pertama terhadap bencana alam dan melakukan kegiatan sosial. Yang tujuan nya adalah dengan adanya sinergisitas dan kemitraan antara masyarakat akan menciptakan situasi aman dan konisi wilayah dan lingkungan masing-masing secara aman nyaman dan kondusif, papar Kapolres. (Defriwansyah)