Lampung Tengah, Ampera-News.com – Akhirnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Tengah (Lamteng) H R. Mutawalli angkat bicara tekait tersiarnya kabar berita tentang hiburan malam berkedok Karaoke Keluarga yang ada di Bandar Jaya, atas nama Ratu Karaoke yang beralamatkan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng, saat di temui di Ruang Kerjanya, kamis (15/11/19).
Seperti yang samapaikan H. R. Mutawalli kepada media ini. Sebelum bangunan ruko yang disewa oleh pengusaha tersebut (Ratu Karaoke) dirinya sebagai Ketua MUI Lamteng sudah mengimbau dan meminta kepada pihak terkait agar lebih memperhatikan dampak baik dan buruknya jika tempat hiburan tersebut hadir di bandar jaya yang tak jauh dari kediamannya, termasuk dengan mantan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Lampung AKP Heru Sulistiyananto, SH pernah di bicarakan, “Saya sudah pernah bicarakan kepada beberapa pihak termasuk mantan kasat intel polres lamteng sebelum beliau pindah”, Ujarnya.
Kiranya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) khususnya pihak yang berwenang dalam hal ini, agar segera memberikan sanksi yang berat kepada pemilik hiburan yang bernuansa maksiat tersebut, dalam hal ini Penegak Perdalah (Sat Pol PP) harus bergandeng tangan dengan instansi terkait lainnya yang memiliki wewenang untuk menertibkannya, bahkan sanksi berat berupa pencabutan Izinnya pun bisa di jatuhkan oleh pemkab. Agar Kabupaten yang berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai” (BJW) tidak terkotori dengan hal yang bernuansa dan berdampak merugikan nilai- nilai agama, baik itu pemuda atau pemudi serta masyarakat pada umumnya mendapat kenyamanan serta dapat dijauhkan dari adab yang kurang baik, yang bersumber dari hiburan tersebut, Imbuhnya.
Namun dirinya mengaku belakangan ini memang banyak yang telah bercerita atau laporan kepadanya, bahwa ratu karaoke yang tak jauh dari kediamannya itulah yang paling parah dan tidak lagi sesuai dengan aturan yang ada, yang jelas masyarakat sekitar sangatlah resah dibuatnya, bahkan dirinya mengaku sudah pernah mengutus RT setempat, agar hiburan tersebut tidak melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan, namun hingga kini tidak ada respon, baik dari RT sendiri atau dari tempat hiburan yang dimaksud, tutupnya.
Selain menjabat sebagai Ketua MUI Lamteng H.R. Mutawalli juga adalah seorang Tokoh Agama yang cukup di kenal serta di hormati oleh masayarakat Lampung Tengah khususnya, apa lagi beberapa periode ini dirinya kembali dipercayai untuk mengemban tugas mulia sebagai Ketua MUI Lamteng.
Itu bukanlah hal yang mudah untuk memimpin sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam. Hal tersebut yang membuat dirinya dari awal sangat tidak setuju dengan adanya hiburan malam yang berkedok karaoke keluarga, namun pada akhirnya hiburan tersebut membuat praktik- praktik yang melanggar norma- norma Agama Islam, seperti salah satu diantara, hiburan buka hingga 24 jam, memamerkan wanita- wanita berpakaian seksi yang disebut- sebut PL (Pemandu Lagu) lalu menjual minuman yang beralkohol atau minuman keras (Miras).
Seperti yang di beritakan sebelumnya bahwa surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dengan Nomor 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Peruntukan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik MG. Namun ironisnya berdasarkan fakta dilapangan, hiburan tersebut bukan lagi karaoke keluarga. Sementara itu yang bersangkutan sudah beberapa kali di hubungi melalui pesan WattsApp juga tidak ada jawaban. (Rls/Dirman/Red)