Tulang Bawang, ampera-News.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SE (31), yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan HO (30), yang merupakan pembeli barang hasil kejahatan.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (13/4), sekira pukul 23.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“SE yang berprofesi peternak, merupakan warga Jalan Pahlawan, Perumnas Menggala dan HO yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan 0, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Zulkifli. Minggu (14/4).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Irfangi (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 217 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 25 Maret 2019. Kerugian 7 unit HP (handpohne) Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 500 Ribu, yang semua ditaksir senilai Rp. 13 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SE, terjadi hari Senin (25/4), sekira pukul 01.30 WIB, di dalam gedung pramuka, Kelurahan Menggala Selatan. Pelaku masuk ke dalam gedung dengan cara memecahkan salah satu kaca jendela, yang mana saat itu sedang ada 20 orang pelajar yang menginap untuk persiapan pelaksanaan perkemahan galang ceria. Usai mengambil 7 unit HP berikut uang tunai, pelaku langsung kabur melarikan diri.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
“Pertama ditangkap pelaku SE, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HO. Dari keterangan pelaku HO, dirinya membeli satu unit HP Oppo dari pelaku SE seharga Rp. 300 Ribu,” terang Iptu Zulkifli.
Dalam perkara ini, petugas kami berhasil menyita dua unit HP Oppo warna putih dari tangan para pelaku dan dua buah kotak HP dari tangan korban.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala, untuk pelaku SE akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku HO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)