* Pemilik Sudah pernah buat Pernyataan di Polsek Merawang tidak akan menambang secara ilegal
Merawang, (www.ampera-news.com), –
Tambang Timah yang berada tidak jauh dari Jalan Pangkal Pinang – Sungailiat tepatnya di desa Merawang tetap berjalan walaupun pemilik sudah pernah dipanggil oleh Polsek Merawang dan membuat pernyataan tidak akan menambang secara ilegal.
Dikonfimasi melalui pesan whatsapp tentang tambang diseberang rumahnya apakah miliknya, A menjawab “Ok”.
Sebelumnya A pemilik tambang membuka lokasi tambang tepat dibelakang rumah miliknya dan diduga tidak memiliki izin akhirnya dipanggil oleh pihak Polsek Merawang di pertengahan Bulan Agustus 2022 dan membuat surat pernyataan untuk tidak menambang secara ilegal.
Oleh karena lokasinya tidak boleh ditambang karena tidak mengantongi izin, maka A membuka kembali Lokasi baru diseberang rumahnya pada akhir Agustus 2022 dan masih diduga tidak mengantongi izin menambang.
Pada tanggal 27 Agustus 2022 tambang milik A yang baru ini distop oleh pihak aparat karena membuang limbah ke parit pinggir jalan raya Pangkal Pinang – Sungailiat.
Sempat stop beberapa minggu akhirnya awal bulan Oktober membuka lokasi tambang lama yang di seberang rumahnya dan pada senin pagi (10/10) masih beraktivitas.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.IK, M.Si saat dikonfirmasi terkait penambangan ini menegaskan akan menindaklanjutinya.
“Terima Kasih Infonya, Segera ditindaklanjuti” ujarnya. (Edi)