Tulang bawang, Ampera-News.com – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SO als IY (26), yang merupakan satu dari tiga pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) gedung walet.
Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (15/07/2019), sekira pukul 23.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“SO als IY yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Taufiq, Selasa (16/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban A Marbun (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 15 Desember 2018, kerugian sarang burung walet sebanyak 8 ons yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SO als IY bersama dengan rekannya UN dan SL yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 03.00 WIB, di gedung walet milik korban yang berada di Kampung Makarti Tama.
Kejadian tersebut, pertama kali diketahui oleh saksi Mawanto (46), yang bertugas menjaga gedung walet milik korban. Mulanya hari Jumat (14/12/2018), sekira pukul 23.30 WIB, saksi seperti biasa melakukan pengecekan dan mengontrol gedung walet tersebut dan tidak ditemukan adanya hal-hal yang aneh, lalu saksi pulang ke rumahnya.
“Hari Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 06.30 WIB, saat saksi kembali mengecek gedung walet milik korban, ternyata gedung tersebut dindingnya telah di jebol oleh para pelaku. Mengetahui peristiwa tersebut, saksi langsung menghubungi korban dan bersama-sama dengan korban melakukan pengecekan. Hasilnya sarang burung walet milik korban telah di curi oleh para pelaku dan di TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” ungkap AKP Taufiq.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dari tangan pelaku, petugas kami menyita BB (barang bukti) berupa seprotan air berwarna biru, tali tambang berwarna biru, tiga unit senter kepala, dua buah gagang bor tangan, dongkrak, seling, skrap, stik panjang, empat buah tali karet, tiga buah mata bor, sarung tangan dan tas berwarna coklat yang berisi plastik warna hitam untuk menampung sarang walet.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)