
ACARA MUSDESUS PEMANTAPAN WARGA PENERIMA BLT DD DESA MARGO REJO
JATI AGUNG lAMPUNG SELATAN AMPERA -NEWS COM.
2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin Ekstrim Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain
pemerintah Desa Margo Rejo Kecamatan gelar acara kegiatan Kegiatan Musdesus di Aula balai desa Margo Rejo 23 Januari 2025

Acara Kegiatan musdesus di Hadiri Berto Julian Kades Margo Rejo Dan Aparatur Desa,Andi Darmawan Kasi Ekobang kecamatan jatiagung beserta jajarannya, pendamping kecamatan dan pendamping lokal,Tokoh Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa BPD,Dan warga penerima Manpaat KPM BLT DD
Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut Sudah Berdasarkan peraturan BLT DD Tahun 2025, dan berdasarkan Undang Undang Desa PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 persen, dari pagu anggaran Dana Desa
Dengan Adanya Peraturan Tersebut warga masyarakat Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung tunai BLT DD Berjumlah 7 Orang Keluarga Penerima Manpaat KPM sesuai dengan Peraturan Dan kriteria,1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak, Dan berlantaikan Tanah

Di Kesempatan Acara Musdesus Tersebut Berto Julian Kades Margo Rejo Waktu Dimintai Keterangan Oleh Para Awak media untuk Menjelaskan Berapa Jumlah Penerima Dan Manpaat bagi Keluarga Penerima KPM tentang Bantuan BLT DD Menjelaskan,Bahwa pemantapan BLT DD Bagi Warga penerima Manpaat KPM Sudah Memenuhi Syarat Dan Sudah Melalui Proses Monitoring Dan Evaluasi Oleh Tim Kecamatan Dan pendamping kecamatan Serta para perangkat Desa Margo Rejo pungkasnya ‘
(Dahlan Serunting).