
Sementara itu BLT DD Tahun 2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain Jati Agung
Ampera- News Com.Lampung Selatan
Pemerintah Desa Margo Lestari Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan,Gelar Acara Kegiatan Musyawarah Khusus musdesus.Acara Kegiatan Musyawarah Khusus Musdesus Tersebut, di Laksanakan di Aula Balai Desa Margo Lestari Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan 22 Januari 2025.
Acara Kegiatan Musyawarah Khusus musdesus itu, Bertujuan Untuk bermusyawarah Mengenai Penetapan Bantuan Langsung Tunai BLT DD, kepada 16 KPM. Kegiatan Musdesus Tersebut, di laksanakan Di Aula balai desa Margo Lestari,.

Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan .Hadir Dalam Acara Penetapan BLT DD Di Aula Balai Desa Margo Lestari Tersebut, Andi Darmawan,S.E.Kecamatan Jati agung,. Beserta ‘Staf Ekobang Sonjaya,S.H.Kades Margo Lestari Dan Para Aparatur Desa”,Babinsa posramil Jati Agung.Babinkamtibmas Polsek jati agung, Purnomo,S.T.pendamping kecamatan Serta pendamping lokal Desa,Badan permusyawaratan Desa BPD Desa Margo Lestari,Dan 13 Orang warga Penerima Manpaat KPM Desa Setempat. Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut, Di Jelaskan Oleh Pendamping Desa Sesuai Dengan Bimbingan”Tekhnis Dan Alur Musyawarah Khusus’ musdesus Yaitu Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023,Tentang Prioritas’ Penggunaan Dana Desa Tahun 2025,.Sudah Berdasarkan Peraturan Tahun 2025, dan berdasarkan Undang Undang Desa- PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 %,dari pagu Anggaran Dana Desa, Dalam Acara penetapan
Bantuan langsung tunai BLT-DD. Tahun Anggaran 2025,kepada 16 keluarga penerima Manpaat KPM,.di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan.Dengan Adanya Peraturan Penggunaan Anggaran Dana desa DD-Tersebut,warga masyarakat “Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung tunai BLT DD-Sudah sesuai dengan Regulasi Peraturan yang Ada,.Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi -BLT -DD. Para Tim Monitoring Kecamatan Jati agung Serta para pendamping Kecamatan dan pendamping lokal Desa Hasil Validasi Dan Ferivikasi Di Lokasi Tempat Kediaman Para Warga yang Akan Mendapatkan Bantuan BLT- DD Tahun 2025,.

Yang Sudah Memenuhi persyaratan dan kriteria,1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak Dinding Gribik,Dan Berpenghasilan di bawah 500,000,’ berlantaikan Tanah .Di kesempatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut,’ Andi Darmawan Kasi Ekobang* Menjelaskan Kepada Keluarga Penerima Manpaat- KPM Agar Supaya Dana Bantuan BLT- DD Nantinya Di Belanjakan Dan Di Manpaatkan Dengan Baik, Jangan Habis Pakai Supaya Berkelanjutan,. Seperti Di Belanjakan Hewan Ternak Ayam Atau Bebek” Agar Berkembang Biak Ujarnya.Dalam Acara Kegiatan Musdesus Mengenai BLT DD itu Sonjaya,S.H.Kades Margo Lestari Waktu Di Mintai Keterangan Kompirmasi” Oleh Para Awak media Mengenai Bantuan BLT -DD Sejumlah 16 Orang Keluarga Penerima Manpaat KPM ,.
Menerangkan bahwa BLT- DD Yang Di Salurkan Sudah Memenuhi persyaratan dan Memenuhi Kreteria, Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi- Para Tim ,Kecamatan Dan Pendamping Kecamatan Jati Agung Ujarnya.
(Dahlan s).