
Sementara itu BLT DD Tahun2025 ini harus sesuai dengan kriteria yakni miskin ekstem, Menyandang penyakit menahun, Lansia Tunggal, tidak mempunyai pekerjaan tetap serta tidak mendapatkan bantuan pemerintah yang lain
Jati Agung Ampera- News Com.Lampung Selatan.
Pemerintah Desa Marga Agung Kecamatan Jati agung kabupaten Lampung Selatan,Gelar Acara Kegiatan Musyawarah Khusus musdesus.Acara Kegiatan Musyawarah Khusus Musdesus dan Penetapan penerima BLT DD Tersebut, di Laksanakan di Aula Balai Desa Marga Agung Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung Selatan 22 Januari 2025.
Acara Kegiatan Musyawarah Khusus musdesus Bertujuan Untuk bermusyawarah Mengenai Penetapan Bantuan Langsung Tunai BLT DD, kepada 11 KPM.
Kegiatan Penetapan Calon Keluarga Penerima BLT DD Tersebut, di laksanakan Di Aula Balai Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan .
Hadir Dalam Musyawarah Khusus’ Penetapan BLT DD Yang Di Laksanakan di Aula Balai Desa Marga Agung Tersebut, Sekcam M.Ampina Tomas,Kecamatan Jati agung Beserta ‘Staf Ekobang, Suharno Kades Marga Agung Beserta Aparatur Desa Marga Agung,Babinsa posramil Jati Agung.Babinkamtibmas Polsek jati agung, Rahma Nata Yeppy pendamping kecamatan Serta pendamping lokal Desa,Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marga Agung, Dan 11 Orang warga Penerima Manpaat KPM Desa Setempat.
Kegiatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut, Di Jelaskan Oleh Pendamping Desa,Sesuai Dengan Bimbingan Tekhnis Dan Alur Musyawarah Khusus’-musdesus,Yaitu Permendes PDTT – Nomor 7 Tahun 2023,Tentang Prioritas’ Penggunaan Dana Desa Tahun 2025,.Sudah Berdasarkan Peraturan Tahun 2025 dan berdasarkan Undang Undang Desa- PDTT Nomor 62 Tahun 2024, Terkait Anggaran APBN Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang besarannya 15 %,dari pagu Anggaran Dana Desa Dalam Acara penetapan Bantuan langsung tunai BLT-DD Tahun Anggaran 2025,kepada 11 keluarga penerima Manpaat KPM,.di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung .
Dengan Adanya Peraturan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa DD-Tersebut, Kepada Keluarga Penerima Manpaat KPM Yang Akan Mendapatkan Bantuan langsung Tunai BLT DD-Sudah sesuai dengan Regulasi Peraturan yang Ada,.Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi -BLT -DD. Oleh Para Tim Monitoring Kecamatan Jati agung, Serta para pendamping Kecamatan dan pendamping lokal Desa.
Hasil Validasi Dan Ferivikasi Para Tim Di Lokasi Tempat Kediaman Para Warga yang Akan Mendapatkan Bantuan BLT- DD Tahun 2025,. Sudah Memenuhi persyaratan dan kriteria Yang Ada 1.Miskin Ekstrim,2.Penyakit Menahun,3.Lansia Tunggal,tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang layak Dinding Gribik,Dan Berpenghasilan di bawah 500,000,’ berlantaikan Tanah .
Di kesempatan Acara Penetapan BLT DD Tersebut,Ampina Tomas Sekcam Kecamatan Jati Agung Menjelaskan Kepada Keluarga Penerima Manpaat- KPM Agar Supaya Dana Bantuan BLT- DD Nantinya Di Belanjakan Dan Di Manpaatkan Dengan Sebaik Mungkin Jangan Habis Pakai Supaya Berkelanjutan,Seperti Di Belanjakan Hewan Ternak Ayam Atau Bebek” Agar Berkembang Biak Ujarnya.
Dalam Acara Kegiatan Musdesus Mengenai BLT DD itu Suharno Kades Marga Agung Waktu Di Mintai Keterangan Oleh Para Awak media, Mengenai Bantuan BLT -DD Sebanyak 11 Orang Keluarga Penerima Manpaat KPM Menerangkan, bahwa BLT- DD Yang Di Salurkan Sudah Memenuhi persyaratan dan Memenuhi Kreteria, Dari Hasil Monitoring dan Evaluasi- Para Tim ,Kecamatan Dan Pendamping Kecamatan Jati Agung Ujarnya.
(Dahlan s).