Sungailiat, Bangka – Aktivitas bisnis timah ilegal yang diduga dilakukan oleh Jpr di Kelurahan Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, menarik perhatian aparat kepolisian. Polres Bangka, melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sebelumnya, Jpr dilaporkan menjalankan bisnis pasir timah dengan cara membeli, menampung, dan mengolah pasir timah yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Dalam aktivitasnya, Jpr disebut menggunakan alat khusus untuk melobi atau memperbaiki kualitas pasir timah yang berada di lokasi rumah sekaligus tempat pembelian dan penampungan pasir timah.
Keberadaan lokasi bisnis ilegal ini cukup mencolok, karena letaknya yang sangat terlihat jelas oleh masyarakat yang melintas di jalan raya Matras. Situasi ini memunculkan kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan, seolah menantang aparat penegak hukum untuk bertindak.
Sejumlah warga di kabupaten Bangka mengaku resah dengan keberadaan bisnis ilegal ini, mengingat aktivitas pertambangan timah ilegal dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Namun, hingga saat ini, aktivitas tersebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, ketika dimintai keterangan oleh media pada Sabtu (30/11/2024), menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Kapolres mengatakan, “Saya perintah anggota untuk Lidik,” yang berarti beliau telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat terkait aktivitas bisnis timah ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, tindakan tegas dari aparat kepolisian juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Masih menjadi tanda tanya besar bagaimana bisnis ini dapat berjalan dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan hukum sebelumnya. Hal ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang dan bisnis timah di Kabupaten Bangka, khususnya di daerah-daerah rawan seperti Matras.
Sementara itu, masyarakat berharap agar penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bangka dapat segera membuahkan hasil. Dengan begitu, aktivitas tambang ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan dan tatanan sosial dapat dihentikan, serta hukum dapat ditegakkan secara adil.
Tindakan aparat kepolisian sangat dinantikan dalam menangani kasus ini, sebagai upaya menjaga ketertiban dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Bangka.
(Tim)