Bandarlampung (Ampera-News.com) — Penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Provinsi Lampung menghadapi dinamika baru. Dari 16 pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan bahwa 11 calon kepala daerah terpilih akan ditetapkan pada 9 Januari 2025, sementara lima daerah lainnya harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya sengketa hasil pemilihan.
Hermansyah, Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung, mengungkapkan bahwa penundaan penetapan ini dilakukan karena adanya gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) di lima kabupaten, yaitu Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji.
“Ke lima daerah ini diundur sampai nanti adanya keputusan MK terkait sengketa pemilihan tersebut,” ujar Hermansyah pada Rabu, 8 Januari 2025.
Berikut adalah calon kepala daerah yang unggul berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten/Kota namun penetapannya ditunda:
- Kabupaten Pesawaran: Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto dengan 143.391 suara.
- Kabupaten Mesuji: Elfianah dan M. Yugi Wicaksono dengan 61.713 suara.
- Kabupaten Pesisir Barat: Dedi Irawan dan Irawan Topani dengan 48.903 suara.
- Kabupaten Pringsewu: Riyanto Pamungkas dan Umi Laila dengan 107.249 suara.
- Kabupaten Tulang Bawang: Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan dengan 94.061 suara.
Penundaan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil. Keputusan MK nantinya akan menjadi landasan KPU untuk menetapkan hasil akhir di lima daerah tersebut.
Sementara itu, 11 daerah lain yang tidak menghadapi gugatan sengketa akan menetapkan kepala daerah terpilih pada 9 Januari 2025. Berikut adalah daftar calon kepala daerah yang akan segera dilantik:
- Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung: Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
- Wali Kota Bandar Lampung: Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
- Kota Metro: Bambang Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana.
- Lampung Barat: Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
- Lampung Selatan: Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.
- Lampung Tengah: Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.
- Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
- Lampung Utara: Hamartoni Ahadis dan Romli.
- Tanggamus: Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto.
- Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
- Way Kanan: Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah.
Menurut Hermansyah, KPU Lampung telah mempersiapkan proses penetapan untuk 11 kepala daerah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hermansyah menegaskan bahwa sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke MK merupakan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. “Ini adalah bagian dari proses demokrasi. MK memiliki waktu untuk memeriksa dan memutuskan sengketa tersebut. Setelah ada putusan, kami akan melanjutkan proses penetapan di lima daerah itu,” jelasnya.
Dinamika politik di Lampung menambah ketegangan menjelang penetapan kepala daerah terpilih. Masyarakat berharap keputusan MK akan adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Selain itu, masyarakat juga menanti pemimpin baru yang dapat membawa perubahan positif bagi daerah mereka.
Dengan penetapan 11 kepala daerah yang sesuai jadwal, roda pemerintahan di sebagian besar Lampung dapat segera berjalan. Sementara itu, lima daerah yang tertunda harus bersabar hingga proses hukum di MK selesai.
Semua pihak diharapkan menghormati hasil akhir sebagai bentuk kedewasaan berdemokrasi di Indonesia. Keputusan MK akan menjadi kunci bagi penyelesaian sengketa dan penetapan kepala daerah yang sah di Provinsi Lampung. (red)