Bangka Barat,- Aktivitas tambang timah yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi kembali mencuri perhatian. Lokasi yang dikenal masyarakat sekitar sebagai Tambang 25 di Desa Cupat menjadi sorotan setelah tim media menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator tengah beroperasi untuk mendukung kegiatan penambangan di area tersebut. Kamis (28/11/2024)
Pantauan di lokasi menguatkan dugaan bahwa kegiatan penambangan berlangsung aktif dengan melibatkan penggunaan alat berat, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitasnya. Masyarakat setempat mengakui bahwa area tambang ini sudah lama menjadi lokasi aktivitas penambangan, tetapi tidak mengetahui secara pasti apakah tambang tersebut memiliki izin resmi, terutama jika berada di kawasan yang diduga sebagai hutan produksi.
Polisi Kehutanan: Status Kawasan Masih Akan Dicek
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ruli, Polisi Kehutanan (Polhut) Bangka Barat, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait status kawasan tempat aktivitas tersebut berlangsung.
Melalui pesan WhatsApp, Ruli menyampaikan, *“Untuk kegiatan tersebut kita cek dulu ya bang apakah masuk kawasan hutan HP atau tidaknya.”.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian terkait legalitas kegiatan tambang di lokasi tersebut. Namun, keberadaan alat berat di area tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas ini berpotensi melanggar hukum jika memang berada di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
Pertanyaan Soal Legalitas dan Pengawasan
Aktivitas tambang di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan di Indonesia. Penggunaan alat berat seperti ekskavator juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penggundulan hutan dan degradasi tanah.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan dan penegak hukum lainnya. Penambangan ilegal di kawasan hutan dapat berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar area tersebut.
Pihak Berwenang Diminta Transparan dan Bertindak Tegas
Sejauh ini, tim media masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang di Tambang 25 Desa Cupat.
Kejelasan mengenai status kawasan dan izin operasional tambang sangat dinantikan publik untuk memastikan tidak ada eksploitasi ilegal di area tersebut.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, diperlukan langkah pemulihan lingkungan yang signifikan jika terbukti telah terjadi kerusakan akibat aktivitas tambang.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan tambang di Bangka Belitung, yang kerap dikaitkan dengan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, hal ini berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
Langkah konkret dari pihak terkait kini sangat dinantikan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi, serta untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
(Tim Journal RI)