Palembang Sumatra Selatan,(www. Ampera-News.com)-
Seorang anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), A Azmi Shofix dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 105 juta. Dia dilaporkan pria bernama Eko Pujianto, salah orang yang merasa tertipu karena Asmi tak kunjung menepati janji memasukkannya bekerja.
Eko melaporkan pria yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu lantaran tak kunjung menjadi tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur. Azmi disebut berjanji kepadanya untuk diberi pekerjaan.
“Dilansir detuksumut Senin 30 Januari 2023
Laporan Eko itu diterima di SPKT Polda Sumsel pada 26 Januari 2023 dengan registrasi Nomor: LP/B/53/1/2023/SPKT/POLDA Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, Kepala Siaga Kompol Kusyanto.
Menurut Eko, kejadian itu bermula pada Maret 2022 lalu, di mana awalnya dia dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah atas sepengetahuan Azmi. Terlapor Azmi disebut minta dicarikan kandidat personel tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.
“Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta kepada setiap calon pendamping. Terlapor AS menjanjikan uang Rp 5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah untuk setiap orang yang telah direktut. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah berhasil merekrut empat orang pada Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 60 juta,” katanya.
Selanjutnya uang sebesar Rp 60 juta itu diserahkan Ahmad Abdullah Attamiyah ke Azmi, di rumahnya yang berada di wilayah Belitang, OKU Timur. Selang seminggu kemudian, Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 45 juta.
Oleh Ahmad Abdullah Attamiyah uang sebesar Rp 45 juta tersebut diserahkan lagi ke terlapor AS dirumahnya di Palembang. Setelah uang semuanya telah diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS kapan tes calon pendamping perikanan dan pertanian dilaksanakan.
“Terlapor AS pun mengatakan tes akan dilaksanakan pada Juni 2022, namun setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata-rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Eko dan korban lainnya pun meminta kembali uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor Azmi, agar dikembalikan. Akan tetapi, setelah diminta terlapor Azmi tidak bisa mengembalikan uang para korban senilai Rp 105 juta hingga membuat korban melapor ke Polda Sumsel.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty pun tak menampik terkait adanya laporan tersebut. Namun untuk jelasnya ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke bagian terkait di Polda Sumsel.
“Iya. Akan kita cek dulu seperti apa isi laporannya,” kata Yenni, Senin (30/1/2023).
Sementara, Azmi sendiri melalui kuasa hukumnya, Tabrani membenarkan ada laporan Eko tersebut. Azmi, katanya, membantah semua yang dituduhan tersebut.
“Memang benar dalam laporan itu pelapor atas nama EP dan saksi atas nama AA. Itu tidak benar, dan klien kita akan melakukan upaya hukum,” kata Tabrani.
Tim/Red)