LAMPUNG TENGAH, Ampera-News.com – Gawat, Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung “diduga sarangnya korupsi dan pungli, hal tersebut di ungkapkan sumber Awak media yang patut di percaya Jum’at (20/09/2019) yang tak ingin namanya di sebutkan menguraikan dugaan korupsi dan pungli yang sudah lama bersarang di Dinas Bina Marga Lampung Tengah sejak dahulu.
Lanjut sumber, Oknum pejabat dinas bina marga lampung tengah setiap tahunnya diduga selalu membagi-bagikan kertas kopelan yang diduga itu adalah kode paket proyek infrastruktur kepada rekanan yang sudah menyetorkan setoran proyek atau fee proyeknya kepada oknum pejabat dinas bina marga lampung tengah.
Sehingga dari tahun ke tahun proyek di dinas bina marga lampung tengah sudah terkondisikan oleh oknum pejabat dinas bina marga lampung tengah dan faktanya pun sudah ada yakni, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala dinas bina marga lampung tengah yaitu Topik Rahman oleh KPK RI tahun lalu.
Dikatakannya lebih lanjut, oknum pejabat dinas bina marga lampung tengah inisial SMY dan rekan rekannya “diduga setiap tahunnya banyak memalsukan/menggandakan nama-nama pengawas lapangan yang mengawasi pelaksanaan Infrastruktur di lapangan di wilayah lampung tengah.
Dan menjelang akhir tahun saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selesai di kerjakan serta pada saat pembagian honor PPK, PPTK dan PENGAWAS LAPANGAN serta Tim PPHP dll, honor mereka di potong 100 ribu rupiah per orangnya oleh SMY melalui juru bayar dengan alasan SMY, “uangnya untuk kasih pegawai Bank dan Keuangan”, tegas SMY.
Lebih parahnya lagi, pengawas lapangan yang mengawasi pelaksanaan Infrastruktur di lapangan di wilayah lampung tengah tahun 2019 ini belum menerima SK nya, padahal pelaksaan proyek Infrastruktur di wilayah lampung tengah sudah lama di mulai dan di gelar.
Bahkan semua nama-nama PPK, PPTK dan PENGAWAS LAPANGAN serta Tim PPHP setiap tahunnya tidak pernah terpampang/
di umumkan nama-namanya di papan informasi yang ada di dinas bina marga ungkapnya.
Masih kata sumber, setiap tahunnya pekerjaan hotmix yang sudah selesai di kerjakan oleh rekanan/pemborong, oknum pejabat di dinas bina marga lampung tengah selalu mengarahkan pihak rekanan/pemborong agar melakukan pengekoran pada jalan yang sudah di hotmix mengunakan alat kor dengan jarak 100 meter/titik dengan biaya Rp 100 ribu rupiah dan biaya tersebut di bebankan pada pihak rekanan/pemborongnya.
Fakta di lapangan oknum petugas kor dari dinas bina marga lampung tengah hanya mengekor jalan hotmix yang selesai di kerjakan hanya 1-5 titik saja perpekerjaan/perpaketnya. namun pihak rekanan/pemborongnya tetap di haruskan oleh oknum pejabat dinas bina marga lampung tengah untuk tetap membayar full (penuh) tergantung panjangnya jalan hotmix yang di kerjakan rekanan/pemborongnya.
bisa di bayangkan, berapa panjang jalan hotmix setiap tahunnya yang di bangun dan di kor ? Sudah berapa banyak uang yang di hasilkan dari hasil pungli yang berkedok kor tersebut ? dan uangnya masuk ke P.A.D tidak? Kami mohon kepada pihak aparat penegak Hukum agar dapat membongkar dugaan Korupsi dan Pungli yang telah lama bersarang di dinas bina marga lampung tengah, Harapnya.
Bagaimana tangapan kadis dinas bina marga lampung tengah terkait pemberitaan ini?
Tunggu Berita Kelanjutannya!!! (KHOLIDI/RED)