Lampung Barat, Ampera-News.com – Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menandatangani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri dalam Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Negeri Se-Lampung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung, dimana acara tersebut dihadiri oleh seluruh Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung serta disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang bertempat di Balai keratun kantor Gubernur Lampung lantai 3, Rabu(05/02/2020).
Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Pemkab Lambar Mazdan mengungkapkan, melalui penandanganan kesepakatan bersama tersebut maka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
”Tentunya melalui kerjasama tersebut maka penanganan bidang perdata dan tata usaha Negara bisa diselesaikan dengan baik, dan akan banyak sekali manfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan juga antar kedua belaha pihak,” ungkap Mazdan.
Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam sambutannya mengatakan, dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, ia berahap dunia usaha dan masyarakat serta Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan kedepan dapat berjalan dengan baik.
“Kita semua menyadari banyak persoalan hukum yang ada terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung. Itu sebabnya, diperlukan lembaga Kejaksaan selaku Pengacara Negara untuk dapat membantu dan bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bersinggungan dengan masyarakat sebagai mediator dan atau fasilitator,” tambah Arinal.
Dirinya juga berharap pihak Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana tetapi juga masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Apalagi hal tersebut berdasarkan atas permintaan Pemerintah Daerah.
Arinal juga berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan empat fungsi Kejaksaan, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum. (Red)