Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, SM adalah ART salah satu rumah di Jalan Samboja PC IV, Komplek PT Badak NGL. Perilaku tersangka terbongkar saat sang manjikan baru pulang cuti Rabu (22/3/2023) lalu.
Seperti dikutif klikkaltim 25 maret 2023
Ketika memeriksa lemari, ternyata sejumlah harta benda raib. Antara lain, Kalung Citra 10 Gram, Cincin nikah 5 Gram, Plakat Emas 10 Gram, Gelang Shureen 5 Gram, Gelang Kaki 5 Gram, Gelang Bulat – bulat 4 Gram, Cincin 1,7 Gram, Emas Batangan 6 Gram, Uang Dolar Singapura 7, Chooper mitochiba, dan Pakaian/bed cover total kerugian sekitar Rp. 40.000.000.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mako Polres Bontang,” katanya.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 25 Maret 2023 sekira jam 06.00 Wita di Jalan Bhayangkara Nomor 01 Polres Bontang, dimana pelaku diamankan berdasarkan serah terima dari security PT. Badak NGL Kota Bontang.
Kini SM telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Editor: tim Media Ampera)