JAKARTA (Ampera-News.com) – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Januari 2025, terkait hilangnya Harun Masiku, salah satu buronan paling dicari KPK. Pemeriksaan ini membuka kembali tabir misteri yang telah berlangsung selama lima tahun.
“Hari ini saya dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK mengenai kasus Harun Masiku,” ujar Ronny usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, Ronny diminta menjawab 22 pertanyaan yang berfokus pada tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2020.
Ronny menegaskan bahwa Harun berada di Indonesia ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020. “Harun Masiku sempat keluar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. Ia hanya di luar negeri selama satu hari,” ungkap Ronny.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Januari 2020, Harun menghilang setelah KPK mengamankan Wahyu Setiawan, komisioner KPU yang diduga menerima suap dari Harun. Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki besar.
Ronny Sompie lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 17 September 1961. Ia adalah purnawirawan polisi yang lulus dari Akademi Kepolisian pada 1984. Kariernya mencakup berbagai posisi penting, termasuk Kapolres Sidoarjo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, dan Kepala Divisi Humas Polri. Jabatan terakhirnya di kepolisian adalah Kapolda Bali dengan pangkat Inspektur Jenderal sebelum pensiun dini pada 2015.
Setelah pensiun dari kepolisian, Ronny diangkat menjadi Dirjen Imigrasi. Namun, kariernya di posisi tersebut terhenti akibat kontroversi yang melibatkan Harun Masiku. Pada awal 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyatakan bahwa Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari. Tetapi kemudian terungkap bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, sesuai dengan rekaman kamera pengawas bandara dan keterangan istri Harun.
Kesalahan informasi ini membuat Ronny dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly. Yasonna, yang juga kader PDI-P, menyatakan bahwa pencopotan Ronny dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyelidikan. Inspektur Jenderal Jhoni Ginting kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Dirjen Imigrasi.
Namun, langkah ini menuai kritik tajam. Ketua YLBHI, Asfinawati, menyebut pencopotan Ronny sebagai bentuk “buang badan” oleh Yasonna. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, bahkan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna, yang dianggap bertanggung jawab atas simpang siur informasi terkait Harun Masiku.
Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI. Yasonna juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Desember 2024.
Pihak Yasonna membantah tudingan bahwa dirinya memfasilitasi kaburnya Harun. Ia menyebut kesalahan informasi terjadi karena masalah teknis dalam sistem keimigrasian. “Delay dalam pemrosesan data perlintasan disebabkan oleh pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian,” ujar Yasonna, Senin, 30 Desember 2024.
Publik kini menantikan tindakan tegas dari KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku, sekaligus menyelesaikan kasus yang menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Apakah misteri ini akhirnya akan terpecahkan? Waktu akan menjadi penentu segalanya.
(red)